Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Kompas.com - 03/05/2024, 12:24 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim atas gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas tak akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Diketahu, gugatan Almas terhadap Gibran ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (2/5/2024).  

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

"Selanjutnya tidak akan nuntut Gibran meskipun ucapan terimakasih. Terrserah kepada Gibran mau mengucapkan terimakasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut kedepannya," kata Arif Sahudi, pada Jumat (3/5/2024).

Kata dia, Almas melakukan gugatan semata-mata sebagai bentuk pembelajaran agar Gibran mau mengucapkan terima kasih.  Dia juga menegaskan jika Almas tidak berharap banyak terhadap Gibran yang berhasil memenangkan Pemilu 2024 sebagai cawapres.

Dia mengatakan Almas menyerahkan mekanisme negara dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengawas eksekutif.

Jika nantinya ada tawar-menawar selain yang ada di pengadilan, pihak Almas menekankan tidak ada menerimanya.

"Soal materi atau jabatan tidak akan pernah mau diberi jika ada tawaran. Dan menolak tawaran apapun. Dan kami tidak ada melakukan upaya banding," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan Almas karena tuntutannya bersifat vexatious litigation.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto.

Oleh karenanya, dengan pengajuan gugatan tersebut dianggap mengganggu Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.

Baca juga: Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan

"Gugatan hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat. Agar supaya memperhatikan penggugat," jelasnya.

"Karena pengugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com