PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (27/4/2024).
Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22).
Mereka menjambret seorang nenek berinisial NH (78), yang mengakibatkan korban terjatuh hingga koma.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Baca juga: Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja
"Korban saat itu dibonceng cucunya menggunakan sepeda motor. Korban membawa sebuah tas berisi sejumlah uang," ujar Oka, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Dalam perjalanan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban dan merampas tas yang disandang korban.
Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun terjatuh ke aspal. Pelaku masih terus menarik tas hingga menyeret korban.
Akibatnya, nenek NH harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.
"Korban jatuh ke aspal dan terseret, sehingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Saat ini masih dirawat di rumah sakit di Pekanbaru," sebut Oka.
Kedua pelaku, lanjut dia, membawa kabur tas korban yang berisi uang Rp 600.000.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
Untuk menyelidiki pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Baca juga: Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya
"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang pelaku," kata Oka.
Oka mengungkapkan, rupanya kedua pelaku residivis pelaku jambret.
"Kedua pelaku ini berkenalan saat berada di dalam Rutan Pekanbaru. Mereka di penjara karena kasus jambret. Setelah keluar dari rutan, mereka berencana melakukan jambret," ungkap Oka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.