Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 27/04/2024, 08:10 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (27/4/2024).

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22).

Mereka menjambret seorang nenek berinisial NH (78), yang mengakibatkan korban terjatuh hingga koma.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Baca juga: Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

"Korban saat itu dibonceng cucunya menggunakan sepeda motor. Korban membawa sebuah tas berisi sejumlah uang," ujar Oka, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Dalam perjalanan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban dan merampas tas yang disandang korban.

Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun terjatuh ke aspal. Pelaku masih terus menarik tas hingga menyeret korban.

Akibatnya, nenek NH harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

"Korban jatuh ke aspal dan terseret, sehingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Saat ini masih dirawat di rumah sakit di Pekanbaru," sebut Oka.

Kedua pelaku, lanjut dia, membawa kabur tas korban yang berisi uang Rp 600.000.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

Untuk menyelidiki pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Baca juga: Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang pelaku," kata Oka.

Oka mengungkapkan, rupanya kedua pelaku residivis pelaku jambret.

"Kedua pelaku ini berkenalan saat berada di dalam Rutan Pekanbaru. Mereka di penjara karena kasus jambret. Setelah keluar dari rutan, mereka berencana melakukan jambret," ungkap Oka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com