Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Kompas.com - 25/04/2024, 21:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Akibat dibutakan dendam, suami siri di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega menusuki mantan istrinya dengan pisau.

Pelaku bernama Muhnawi (46) mengaku sakit hati lantaran selama 7 bulan mantan istrinya tak dapat ditemui.

Aksi sadis itu terjadi pada Minggu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB. Insiden penusukan brutal itu terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Dalam video, terlihat pelaku mendatangi tempat kerja korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Rumah bos korban berlokasi di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang.

Pelaku yang terlihat berbicara dengan nada tinggi kepada korban lalu menusukan pisau yang dibawanya ke tubuh korban dengan brutal.

"Saya dendam, sakit hati karena dia dicari 7 bulan ke sana-kemari enggak ketemu, disembunyikan keluarganya. Lalu saya datangi ke rumah majikannya," ujar Muhnawi, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Saat melakukan aksi, pelaku dalam kondisi mabuk. Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku telah menyiapkan pisau dapur yang disembunyikan dalam tas untuk menusuk istrinya.

"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," imbuh dia.

Kendati demikian, saat ditanya permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban, Muhnawi justru berkelit.

Pelaku juga mengaku tak bisa menceraikan korban karena status pernikahan siri.

Baca juga: Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, insiden penusukan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat.

Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.

"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama, dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com