PADANG, KOMPAS.com - Polres Sijunjung Sumatera Barat menangkap dua orang perempuan berinisial JR dan AB karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Keduanya menjanjikan kerja kepada DIP dan WSN di Malaysia sebagai pelayanan restoran. Namun pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan diawal," ujar Kasi Humas Polres Sijunjung Ulgarmaini kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Ulgarmaini menjelaskan, bukannya bekerja sebagai pelayan restoran, korban dijadikan wanita penghibur.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur
"Namun ternyata korban dijadikan sebagai wanita penghibur. Kedua korban diminta untuk berfoto selfie hanya menggunakan pakaian dalam yang akan dijadikan katalog," katanya.
Merasa tidak tahan dan ketakutan, kedua korban mencoba melarikan diri dari apartemen milik agensi di Malaysia dengan berpura-pura pergi keluar untuk mencari makan.
Baca juga: Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus Ferienjob
"Korban pergi ke kedutaan Indonesia yang di Malaysia dan menelepon keluarganya untuk dibelikan tiket pulang," tutur dia.
Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya kasus TPPO tersebut, pihak Polres Sijunjung melakukan penyelidikan.
"Pada tanggal 21 April 2024 kami berhasil mengamankan pelaku JR. Ternyata JR tidak bekerja sendirian namun dibantu oleh AB. Kami langsung bergerak dan menangkap AB pada 22 April 2024. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.