KOMPAS.com - Kepolisian Resor Merauke berhasil mengungkap enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam satu hari.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, membenarkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke bergerak cepat menangkap para pelaku jambret yang nekat menjalankan aksinya di enam lokasi berbeda di Kota Merauke.
Keenam kasus tersebut terjadi pada Selasa (12/04/2024) dengan jam yang berbeda.
Baca juga: Cerita Polisi Tabrak Jambret Penyedia Jasa Tukar Uang di Tangerang
Kasi Humas Polres Merauke menjelaskan bahwa keenam kejadian tersebut melibatkan korban-korban perempuan dengan inisial JP, W, RS, FG, A, dan A.
Aksi para pelaku yang masih di bawah umur dinilai sangat nekat sehingga meresahkan warga.
"Para pelaku dengan inisial YRIR dan DCH yang masih di bawah umur melakukan aksinya dengan cara menyerempet korban hingga terjatuh."
"Kemudian mengambil tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, saat ditemui Rabu (24/4/2024).
Kronologi penangkapan dilakukan pada Kamis (13/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution, bersama Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan para tersangka tanpa adanya perlawanan di jalan Polder dalam dua Merauke, kata Ahmad.
Baca juga: Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus curas tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil kejahatan, beberapa pakaian, 4 buah HP, 1 tas, dan 1 unit sepeda motor.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada warga, khususnya kaum perempuan, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan ini.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat menjaga keamanan diri sendiri terutama bagi kaum perempuan yang hendak melakukan aktivitas dengan mengendarai sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.