SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang PNS Pemkot Salatiga ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tengaran Polres Semarang. PNS berinisial EYK tersebut terlibat kasus fidusia.
Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan EYK ditangkap pada Senin (8/4/2024).
"Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga, karena di rutan kan ada tahanan untuk perempuan. Kalau di polsek, sudah penuh dengan tahanan laki-laki," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Supeno mengatakan, EYK dilaporkan setelah tidak melaksanakan kewajiban sebagai kreditur sepeda motor.
"Kewajiban itu antara lain menyelesaikan pembayaran kredit dan menjaga unit yang dikredit. Ini ada permasalahan di situ dan dilaporkan menggelapkan satu sepeda motor," jelasnya.
"Untuk saat ini dari hasil penyelidikan sementara dan yang dilaporkan, baru satu sepeda motor. Tapi dari penyidik terus melakukan pendalaman karena ada kemungkinan masih ada unit kendaraan lain yang bermasalah," kata Supeno.
Baca juga: Resign dari PNS dan Tinggalkan Jabatan Wakil Kepala Sekolah, Bagus Mantapkan Jadi Caleg
Dikutip dari Kompas.com (29/6/2023), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Contoh sederhananya, yakni ketika seorang meminjam dana dengan jaminan BPKB motor, maka kepemilikan BPKP motor berpindah kepada pihak peminjam meskipun nama registrasinya masih pemilik lama tersebut.
Fidusia, mirip seperti pegadaian namun bedanya diatur secara rinci dan jelas melalui UU dan biasanya obyeknya merupakan obyek besar.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik
Menurut Supeno, saat ini kasus yang melibatkan EYK tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kita terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Kalau saat ini, kasusnya belum P21 atau berkasnya belum lengkap," paparnya.
Supeno secara khusus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan peraturan fidusia.
"Ada anggapan di masyarakat, kalau kasus fidusia itu tidak bisa dijerat hukum. Kami minta untuk berhati-hati, karena kalau ada pelanggaran dan laporan, dari kepolisian pasti akan menindaklanjuti," tegas Supeno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.