Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal "Cuap-cuap" Pinjaman Tanpa Agunan, Penipu Keruk Puluhan Juta Rupiah dari Seorang Nenek

Kompas.com - 04/04/2024, 15:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Hanya bermodalkan "cuap-cuap" mencairkan pinjaman uang tanpa agunan, seorang pria berkali-kali menipu seorang nenek di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepolisian menyebutkan penipu tersebut lima kali membual kepada korban dan meraup uang hingga Rp 57 juta.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, korban penipuan bernama Ratiyem (60), seorang lansia warga Kampung Ngestirahayu.

Baca juga: Calon Pengantin Korban Penipuan Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Daun Kering Lapor Polisi

Sedangkan pelaku berinisial RH (49) warga Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya.

"Korban ditipu hingga kehilangan uang sebanyak Rp 57 juta dengan empat kali ditipu," kata Feriyantoni saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Feriyantoni mengatakan, penipuan pertama kali dialami korban pada 20 Desember 2023. Ketika itu korban didatangi pelaku dan diimingi pinjaman uang koperasi Rp 50 juta tanpa jaminan.

"Syaratnya korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp 3 juta," tutur dia.

Baca juga: Dalang Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Ditangkap

Karena tergiur rayuan pinjaman tanpa agunan, korban memberikan uang tersebut.

Selang 1 minggu, pelaku kembali mendatangi korban dan menawarinya lelangan sepeda motor sebanyak 40 unit hanya dengan membayar Rp 3 juta sebagai uang muka.

"Tanpa pikir panjang, korban pun kembali menyerahkan uang senilai Rp 3 juta sebagai DP (uang muka) dan dibuatkan kwitansi," katanya.

Meski dua kali janji belum terbukti, pelaku kembali menemui korban pada 10 Januari 2024 dan menawarinya peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kotagajah yang tidak jadi meminjam ke koperasi.

Kemudian korban diminta pelaku untuk menyetorkan uang adminitrasi senilai Rp 9 juta dengan nilai pinjaman Rp 150 juta.

"Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp 9 juta dengan bukti kwitansi pembayaran," ucap dia.

Pelaku kembali mendatangi korban dan memintanya mencari uang sebanyak Rp 10 juta agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp 200 juta dan akan segera cair dalam waktu dekat.

“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp 10 juta," ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku menelepon korban dan meminta dikirimkan uang lagi sebanyak Rp 7 juta dengan alasan digunakan sebagai ongkos direkrut koperasi pulang ke Lampung.

"Sadar telah ditipu, korban melapor ke Mapolsek Punggur," katanya.

Feriyantoni mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com