TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal menyiapkan Rp 4,65 triliun uang tunai pada Ramadhan dan Lebaran 2024.
Selain itu, BI juga menyiapkan 74 titik layanan penukaran uang di wilayah se-eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala KPw BI Tegal, Marwadi mengatakan, sebagai wujud komitmen untuk memenuhi ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat, pihaknya mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 4,65 triliun.
"Meningkat 1,12 persen atau Rp 150 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023 yaitu Rp 4,5 triliun," kata Marwadi saat kick off SERAMBI atau Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri 2024 di kantor BI Tegal, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: BI Purwokerto Siapkan Rp 3,5 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Ini Cara Mendapatkannya
Marwadi mengatakan, untuk kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) pada periode 2024 meningkat Rp 101 miliar menjadi Rp 435 miliar dibandingkan realisasi 2023.
Sedangkan Uang Pecahan Besar (UPB) meningkat Rp 40 miliar dibandingkan realisasi tahun lalu menjadi Rp 4,22 triliun.
Dijelaskan Marwadi, mulai 20 Maret hingga 5 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 74 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh wilayah se-Eks Karesidenan Pekalongan.
Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar
Khusus untuk wilayah Kota Tegal dan sekitarnya, BI bersama perbankan akan menyediakan layanan penukaran uang terpadu pada 1-4 April 2024 di lapangan parkir Samsat Kota Tegal.
"Masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang pecahan kecil melalui layanan kas keliling Bank Indonesia Tegal di mana masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui web https://pintar.bi.go.id," kata Marwadi.
Dijelaskan, ketentuan tambahan adalah 1 orang penukar hanya bisa mewakili 2 KTP.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi uang kepada masyarakat tepat sasaran dan merata.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Bantul, Pasutri Warga Tasikmalaya Diamankan Polisi
Penukaran uang baik melalui kas keliling dan layanan penukaran terpadu, dapat menggunakan Tunai dan Nontunai/QRIS pada beberapa Perbankan.
Dengan kebijakan layanan penukaran, masyarakat diimbau agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara karena terdapat potensi risiko.
Seperti tidak adanya jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Baca juga: Pasutri di Yogyakarta Jadi DPO Kasus Penipuan Pembangunan Apartemen, Kerugian Rp 100 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.