Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 17:23 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto merilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024.

Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka 33 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi.

Pada konferensi pers di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi, Waka Polres Sumbawa didampingi Kabag Ops Kasi Humas, KBO Satreskrim dan Satres Nakroba.

"Kita berhasil mengungkup 23 kasus dan menetapkan 33 orang tersangka selama Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin," kata Iwan.

Baca juga: 7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Dijelaskan, ada tiga jenis kasus yang berhasil diungkap selama operasi. Terdiri dari 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, dan 17 kasus minuman keras dengan 23 orang tersangka dan barang bukti 445 botol miras berbagai merek.

Adapun modus operandinya, kata waka, perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadi di masing-masing rumah para terduga pelaku.

Di mana, terduga pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun situs judi online.

Kemudian, kasus prostitusi, terduga pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Sementara kasus miras, terduga pelaku menjual miras di kiosnya tanpa izin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru dikeluarkan," jelas Iwan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Adapun ancaman hukumannya, lanjut waka, kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.

Kemudian, kasus prostitusi sesuai pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Selanjutnya, kasus minuman keras berdasarkan Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com