Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 17:23 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto merilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024.

Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka 33 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi.

Pada konferensi pers di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi, Waka Polres Sumbawa didampingi Kabag Ops Kasi Humas, KBO Satreskrim dan Satres Nakroba.

"Kita berhasil mengungkup 23 kasus dan menetapkan 33 orang tersangka selama Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin," kata Iwan.

Baca juga: 7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Dijelaskan, ada tiga jenis kasus yang berhasil diungkap selama operasi. Terdiri dari 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, dan 17 kasus minuman keras dengan 23 orang tersangka dan barang bukti 445 botol miras berbagai merek.

Adapun modus operandinya, kata waka, perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadi di masing-masing rumah para terduga pelaku.

Di mana, terduga pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun situs judi online.

Kemudian, kasus prostitusi, terduga pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Sementara kasus miras, terduga pelaku menjual miras di kiosnya tanpa izin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru dikeluarkan," jelas Iwan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Adapun ancaman hukumannya, lanjut waka, kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.

Kemudian, kasus prostitusi sesuai pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Selanjutnya, kasus minuman keras berdasarkan Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com