MALUKU, KOMPAS.com- Petugas kepolisian menggagalkan percobaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan, percobaan pembakaran tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (12/3/2024) sore.
"Beruntung aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan," kata Lotharia di Ambon, Rabu (13/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Hendak Kabur ke Bali, Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Ditangkap di Bandara Pattimura
Petugas pun kemudian melakukan pemadaman pada sejumlah bagian yang sempat terbakar.
"Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air," katanya.
Kapolda menjelaskan, percobaan pembakaran kantor KPU itu berawal dari unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara.
Demonstrasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/3/2024) pukul 16.25 WIT.
Massa mengklaim telah terjadi kecurangan berupa penambahan jumlah suara pada sejumlah TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek, Maluku Tenggara.
Namun kemudian massa mulai anarkis dengan membawa parang dan mengancam akan melakukan pembakaran.
Sejumlah orang tak dikenal kemudian nekat memanjat tembok belakang kantor KPU dan membakar salah satu ruangan.
Baca juga: Kondisi Terkini Kasat Reskrim yang Terkena Panah Saat Bentrok Pecah di Maluku Tenggara
Kapolda meminta persoalan ketidakpuasan hasil penghitungan suara seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur partai atau gugatan hukum.
"Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-maing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum," kata dia.
Dia mengajak warga menjaga kondusifitas wilayah.
"Kalau ada yang merasa tidak puas ada jalur-jalur hukum yang telah disiapkan, gunakan tahapan hukum dan jangan ambil keputusan sendiri karena dapat merugikan orang banyak," katanya.
Sumber: Antara