NATUNA, KOMPAS.com - Sekitar 20 hektar lahan milik masyarakat di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau hangus terbakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna Syawal di Natuna Selasa (12/3/2024) mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari masyarakat pada Senin pukul 10.15 WIB.
Dia menjelaskan, pemadaman dilakukan pada pukul 10.30 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 17.40 WIB.
Baca juga: 2 Rumah di Gang Pematangsiantar Terbakar Saat Hujan Turun
"Luas lahan yang terbakar di wilayah Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, kurang lebih 20 hektar," kata Syawal.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di wilayah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan.
Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi pada 12.30 WIB, dan peristiwa itu mengakibatkan enam hektar lahan milik masyarakat hangus terbakar.
Meski kebakaran yang terjadi di dua lokasi tersebut tergolong luas, namun tidak ada korban jiwa, karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman padat penduduk.
Ia menambahkan, proses pemadaman dibantu oleh berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, BPBD, PDAM, dan masyarakat.
Baca juga: 32.496 Hektar Lahan Terbakar, Pj Gubernur Sumsel: Hanya 1 Persen Faktor Alam
"Awal pemadaman dilakukan pada pukul 13.10 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 15.40 WIB," kata dia.
Syawal menjelaskan pula, saat ini Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya di beberapa wilayah menjadi kering dan mudah terbakar.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya.
Warga juga diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas
"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.