Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Adik Diancam Dibunuh, Pria di Lombok Timur Bunuh Ipar

Kompas.com - 09/03/2024, 12:50 WIB
Idham Khalid,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - SP (26), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur ditangkap Satreskrim atas kasus pembunuhan adik iparnya inisial JEP.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Jumat (8/3/2024) itu dipicu persoalan rumah tangga.

Baca juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Sempat Ingin Pergi ke Suatu Tempat karena Panggilan

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat JEP cekcok dengan istrinya NI (19) karena tidak disediakan makan. Hal ini membuat JEP marah dan mengancam akan membunuh istrinya sendiri.

"JEP (korban) sempat cekcok karena tidak disediakan makan, sehingga melempar NI (istri) dengan kayu dan mengancam akan membunuh memggunakan parang," kata Dharma melalui sambungan telpon, Sabtu (9/3/2024). 

NI yang mendapatkan perlakuan tersebut kemudian berlari ke rumah mertuanya, merupakan orang tua dari JEP.

"Korban (NI) kemudian berlari kerumah mertuanya kemudian disusul oleh pelaku dan sempat dipukul pada bagian pipi sebanyak dua kali kemudian dilerai oleh warga setempat," kata Dharma.

Takut dengan perlakuan suaminya, NI kemudian menghubungi kakaknya SP, untuk meminta perlindungan.

"NI sempat menghubungi pelaku (kakaknya) via pesan WA dan Panggilan Wa untuk meminta tolong karena dipukul oleh korban (JEP). Kemudian JEP dan NI pulang kerumahnya yang berjarak 2 rumah dari rumahnya (orangtua JEP)," kata Dharma.

Sekitar pukul 19.35 Wita, pelaku tiba dirumah korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih biru dengan dibonceng oleh seseorang.

"Pelaku SP langsung masuk kedalam rumah dan menebas kepala korban menggunakan parang sebanyak tiga kali," kata Dharma.

Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Bergelagat Aneh sejak Dua Bulan Lalu

Melihat kejadian tersebut, NI berteriak meminta tolong kemudian datang warga sekitar, namun pelaku kabur dari TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat.

"Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka tebas senjata tajam pada bagian kepala," kata Dharma.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasale 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com