KOMPAS.com - Rafi (24), warga Bantarkalong ditemukan tewas di pinggiran Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (1/3/2024).
Saat ditemukan, jasad Rafi tertelungkup di antara semak belukar dengan kondisi wajah terluka dan bercak darah mengering di hidung serta mulut.
Rafi sempat diduga tewas kecelakaan karena ditemukan pecahan kaca spion kendaraan di tempat kejadian perkara.
Namun belakangan diketahui korban tewas karena dianiaya rekannya sendiri, MI (21) yang berhasil ditangkap polisi pada Senin (4/3/2024).
Baca juga: Dikira Korban Kecelakaan, Pemuda di Tasikmalaya Ternyata Tewas Dianiaya Teman
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyebut korban dianiaya oleh dua temannya yakni MI dan KK.
Penganiayaan dilakukan karena pelaku KK sakit hati kekasihnya hendak dijual ke hidung belang oleh korban.
“Jadi, pelaku yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (pacar), kemudian si pelaku merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban untuk dijual (sebagai pekerja seks komersial) di Kota Tasikmalaya,” ucap dia pada Jumat (8/3/2024).
KK yang diketahui masih di bawah umur itu kemudian menceritakan masalahnya pada temannya yang bernama MI.
“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI sendiri tidak ada dendam apapun terhadap korban yang bernama Rafi itu,” jelas Ridwan.
Baca juga: Diungkap, Kunci Sukses Kota Tasikmalaya Raih Adipura
Dengan alasan solidaritas dengan teman, MI dan KK bersekongkol untuk menganiaya korban di tempat yang sepi.
Peristiwa tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut,” jelas Ridwan.
Karena cekcok, mereka bertiga sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Tasikmalaya-Pangandaran, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Melalui proses penyelidikan, diperoleh fakta bahwa telah terjadinya kekerasan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” kata Ridwan.
Baca juga: Kehidupan Petani di Tasikmalaya yang Jauh dari Sejahtera
Menurut Ridwan, MI dan KK menganiaya kepala korban dengan batu hingga mengakibatkan korban meninggal.
“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Pacarnya Akan Dijual untuk Dijadikan PSK, 2 Sekawan Habisi Rafi di Tepi Jalan Raya Cikalong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.