Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

Kompas.com - 05/03/2024, 04:42 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bali Simpan Senpi Airsoft Gun, Dijerat UU Darurat

Dikendalikan napi di Langkat

Manang mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, Minggu (25/2/2024) lalu.

Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka DA, TA, LM, dan MA.

Setelah itu, kata Manang, petugas menangkap seorang kurir berinisial HA, uang merupakan satu jaringan pengedar.

Baca juga: Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.

Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut.

Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com