Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Saat Mau "Live Instagram" Tawuran

Kompas.com - 04/03/2024, 20:35 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menangkap 11 anggota geng motor "Tubruk134" saat akan melakukan aksi tawuran dan menyiarkannya via Live Instagram, di Serang, Banten.

Mereka yang ditangkap sebagian besar berstatus pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Kragilan, Carenang dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka anggotanya ada 20 orang, yang kita amankan ada 11 orang," kata Kepala Polres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).

"Tujuh orang statusnya masih di bawah umur, dan empat sudah dewasa," sambung dia.

Candra mengatakan, tujuh anak yang di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan empat pelaku ditahan, berinisial DS (18), DR (19), AR (18), dan AD (18).

Baca juga: Bacok Korban hingga Kritis, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditembak Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor itu mengungkapkan, sejak geng motor tersebut dibentuk enam bulan lalu, setidaknya mereka sudah melukai dua warga.

Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam jenis katana, celurit, hingga stik golf untuk melukai lawannya atau pun warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, 11 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Serang ini ditangkap ketika polisi melakukan patroli siber.

"Kami temukan adanya live Instagram saat patroli siber di media sosial. Sehingga kita telusuri, dan kita berhasil mengamankan para pelaku," kata Andy.

Andy mengungkapkan, geng motor sengaja mencari lawan dan melukai warga secara acak, lalu menyiarkan secara langsung dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

"Tujuan mereka live itu mengundang geng lain, apabila menemukan geng motor lain mereka tawuran."

Baca juga: Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap

"Tapi bila tidak menemukan geng motor lain, mereka menyasar masyarakat secara random," ujar Andy.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPerdata dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.

"Semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com