Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU NTB Diusir Saksi saat Pleno di Kabupaten Lombok Tengah

Kompas.com - 03/03/2024, 08:03 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid diusir oleh sejumlah saksi peserta pemilu dalam rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah, Sabtu (2/3/2024).

Salah satu saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tajir Syahroni mengatakan dirinya mengusir ketua KPU NTB lantaran menganggap tidak berkepentingan dalam rapat pleno tersebut.

"Iya tadi kita usir ketua KPU, siapa-siapa yang macem-macem kita usir, karena tidak ada kepentingan. Dia (Khuwailid) datang-datang jelaskan PKPU (peraturan KPU)," kata Tajir melalui sambungan telepon.

Baca juga: Sidang Pleno di KPU Lombok Barat Memanas, Ketua KPU Berkali-kali Pegang Kepala

Tajir mengatakan, pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat beberapa kali diskor karena masih banyak kotak surat suara belum terkumpul di lokasi pleno kabupaten.

Menurutnya, rapat pleno di kabupaten dapat dilakukan jika kotak suara dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) semuanya hadir sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2023.

"Baru ada 3 kotak suara terkumpul terus mereka mau hitung pleno. Saya bilang nggak bisa, PKPU nomor 15 itu harus lengkap dulu surat suara semua kecamatan, semua PPK-nya harus hadir. Mereka KPU mau coba-coba buka kotak dari Kecamatan Praya," kata Tajir.

Disampaikan Tajir, saat itu Khuwailid hadir di tengah rapat pleno dengan menjelaskan agar rapat pleno dapat dijalankan dengan mengacu pada surat dinas KPU RI.

"Tiba-tiba Khuwailid ini datang sok mau jadi tokoh, ceramah-ceramah. Dikira kita tidak tahu aturan," kata Tajir.

Sementara itu Ketua Komisioner KPU NTB Khuwailid menjelaskan, kehadiran dirinya dalam rapat pleno tersebut sebagai bentuk supervisi terhadap jajaran KPU di bawahnya.

Diterangkan Khuwailid, jalannya pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat tertunda-tuda melihat sejumlah PPK masih ada yang belum selesai di tingkat kecamatan.

Sementara dalam PKPU 15 bahwa rapat pleno dapat terlaksana jika semua PPK telah selesai melakukan rapat pleno.

Melihat dinamika pleno, saat itu dirinya menyampaikan soal surat Dinas dari KPU RI untuk memberikan pemahaman bahwa pleno dapat dilakukan meski pleno kecamatan belum usai.

"Inti dari surat dinas itu sebetulnya membolehkan pleno di tingkat kabupaten sebelum seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, dan itu yang saya jelaskan tadi," kata Khuwailid.

Baca juga: Petugas KPPS di Grobogan Meninggal dan Ketua KPU Dirawat di RS

Khuwailid mengatakan, saksi peserta pemilu tidak terima hingga meminta dirinya untuk tidak berada di ruangan.

"Nah, hal itu dianggap mereka itu tidak punya kewenangan, disebut ada kepentingan saya," kata Khuwailid.

Menurut mantan ketua Bawaslu itu, apa yang telah dilakukannya merupakan bentuk mitigasi agar pleno kabupaten dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan hingga 5 Maret nanti.

"Surat Dinas itu sebagai respons situasi. Nah, kita sebagai KPU Provinsi, KPU kabupaten harus mitigasi kemungkinan, misalnya deadlock. Kan, kita tahu rapat pleno di Kabupaten harus selesai 5 Maret ini," kata Khuwailid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com