Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 28/02/2024, 17:57 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Arwandi (28) dan Ariansyah (35) hukuman mati

Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Abadi (43).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan Siti Fatimah disebutkan, terdakwa Arwandi dan Ariansyah telah merencanakan pembunuhan Muhammad Abadi pada Selasa (4/2/2023) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap Dalam Rekonstruksi

Kejadian bermula saat Arwandi datang ke rumah warga tanpa diundang. Saat itu, korban Abadi sedang rapat tertutup.

Karena kedatangan pelaku membuat gaduh, korban mengusirnya hingga membuat Arwandi emosi. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada kakaknya Ariansyah.

Baca juga: Adik Bupati Muratara Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati Diusir Korban Saat Rapat

Keduanya kembali ke lokasi dan menyerang Abadi menggunakan senjata tajam hingga tewas. 

“Menutut, kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tutur Fatimah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).

Tindakan kedua pelaku, menurut Fatimah, telah melanggar pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal yang memberatkan lainnya, kedua terdakwa tidak memberikan keterangan jelas selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Husni Thamrin, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Husni menilai, tuntutan JPU kurang tepat lantaran kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Hemat kami, unsurnya adalah pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan, jadi melakukan pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia, kami akan ajukan pembelaan,” ungkap Husni.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” beber Edi.

Untuk diketahui,rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Saat ini pelaku pembunuhan Abadi masih dikejar pihak kepolisian setempat lantaran melarikan diri saat peristiwa itu berlangsung.

Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Koko, korban Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.

“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua, satu meninggal, satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com