KEEROM, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan seorang anggota TNI hingga meninggal dunia berinisial DD (21) berhasil ditangkap oleh Satgas Pamtas TNI di Kampung Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua Jumat (23/2/2024).
Pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Serka TW yang sehari-hari bertugas sebagai anggota TNI hingga meninggal dunia di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.
Satgas Pamtas Yon 122/S Pos Kalimo langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku berinisial DD saat tertidur di sebuah pondok.
Sementara itu, 1 orang pelaku lagi berinisial DS berhasil kabur, saat hendak ditangkap personel TNI.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri, Motifnya Dendam Lama
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer mengatakan, DD ditangkap anggota Pamtas TNI dan telah diserahkan ke Polres Keerom guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut, ungkapnya dalam keteragan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2024).
DD saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan statusnya masih diduga sebagai tersangka. Jika sudah pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka statusnya akan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Christian.
Christian mengatakan, DD melakukan penganiayaan bersama temannya berinisal DS.
Saat anggota TNI menangkap DD, pelaku DS sedang bersamanya tetapi kabur dan tidak bisa ditangkap anggota Pamtas TNI yang bertugas di Pos Kalimo tersebut.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Lansia di Bantul Tertangkap, Mengaku Butuh Uang Membeli Rokok
“Masih ada 1 pelaku yang buron atau kabur, saat hendak diamankan oleh anggota Pamtas TNI di Kalimo. Saat ini yang bersangkutan masih buron dan dalam incaran petugas TNI-POLRI,” ujarnya.
Christian meminta kepada pelaku DS agar segera dapat menyerahkan diri, sehingga bisa memproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kami minta pelaku bisa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, sehingga kami dapat memproses keduanya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.