LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan menyergap lalu memperkosa pelajar saat mandi di sungai. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mangara mengataka, pelaku berinisial KS (37) sudah ditangkap.
Baca juga: Diduga Perkosa Anak Tetangga, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap
"Pelaku sudah kita tangkap hari Selasa kemarin. Pelaku warga Kecamatan Kasui," kata Mangara saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024) pagi.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban berinisial M (15) mengadu kepada orangtuanya pada Jumat (16/2/2024) lalu. Korban mengaku mengalami pemerkosaan oleh pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang mandi di sungai Kampung Lebak Peniangan bersama teman sekolahnya," kata dia.
Ketika mandi itu, tiba-tiba datang pelaku KS yang mengenakan topeng dan hanya bercelana dalam.
Korban dan teman-temannya itu lalu disergap. Korban M tertangkap oleh pelaku, sedangkan teman-temannya berhasil lolos dari sergapan pelaku.
"Korban sempat ditenggelamkan di air lalu diseret ke tepian sungai hingga pakaiannya robek," kata Mangara.
Teman-teman korban sempat berusaha hendak menolong. Namun pelaku mengancam akan mencekik dan membunuh korban.
"Pelaku lalu memperkosa korban kemudian melarikan diri," katanya.
Mangara mengatakan, pelaku kini dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.