Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang

Kompas.com - 22/02/2024, 13:05 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Setelah buron selama 10 tahun, Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Sophia dibekuk di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 memvonis Sophia dan suaminya, Michael Gosali bebas atas perkara penipuan dan pencucian uang.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA. Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, Kamis.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia


Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Kabur dan masuk daftar pencarian orang

Namun, Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.

Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.

“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Konstruksi kasus

Diketahui, Sophia dan Michael melakukan penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi trading forex.

Korban bernama Erika Agustin dijanjikan mendapatkan profit sebesar 8,5 persen dari sejumlah dana investasi.

Korban ternyata juga mengumpulkan 9 orang lain untuk mengikuti investasi bodong tersebut. Total nominal yang disetorkan kepada kedua terpidana sebesar Rp 10,3 miliar.

Kenyataannya, uang yang dihimpun justru digunakan untuk keperluan pribadi mereka, seperti kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.

Baca juga: Soal Gibran Mau Beri Pelatihan UMKM kepada Pedagang Daging Anjing, Paguyuban: Modalnya Sudah Habis-habisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com