KOMPAS.com - Terdapat 137 surat suara sisa di TPS 10, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pascapencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Ratusan surat suara sisa ini kemudian disepakati anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan para saksi masing-masing partai politik (parpol) yang hadir di TPS 10, Kampung Poumako untuk dicoret.
Dengan demikian, surat suara itu tidak disalahgunakan oleh para oknum dalam Pemilu 2024.
Dari data yang dihimpun Kompas.com, terdapat 263 daftar pemilih tetap (DPT) yang berada di TPS 10, Kampung Poumako.
Baca juga: Pikap Pengangkut Surat Suara di Blitar Terperosok ke Jurang
Namun, hanya 194 orang yang mencoblos. Ini membuat ada 137 surat suara yang sisa.
Koordinator Lapangan Tim Quickcount Litbang Kompas Wilayah Timika, Hugo Gian yang bertugas di TPS 10 Kampung Poumako menjelaskan bahwa 137 surat suara yang sisa ini telah disepakati bersama untuk dicoret.
Memang ide pencoretan surat suara sisa ini sempat mendapatkan aksi protes dari beberapa saksi parpol yang hadir, tetapi pada akhirnya disepakati bersama untuk dicoret.
“Ada 137 surat suara sisa yang ada di TPS 10, Kampung Poumako," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
"Surat suara sisa ini disepakati oleh petugas KPPS dan para saksi serta penjelasan dari Bawaslu dan KPU yang datang, maka telah dicoret, sehingga tidak digunakan lagi.”
Menurut Hugo, banyaknya surat suara yang sisa ini lantaran para pemilih yang seharusnya bisa memilih di TPS 10, tidak memiliki nama. Padahal tempat tinggalnya dekat TPS tersebut.
Justru yang terjadi, mereka diajak sehingga lokasi memilihnya jauh.
“Warga Poumako seharusnya bisa memilih di TPS 10, tetapi saat dicek justru tidak ada namanya."
Baca juga: Massa Rusak TPS dan Bakar Kotak Surat Suara di Bima, Diduga Kecewa Hasil Penghitungan
"Justru namanya berada di TPS yang jaraknya cukup jauh, seperti misalnya TPS 09."
"Hal ini membuat warga terpaksa tidak menyalurkan hak suaranya di TPS yang seharusnya berada di dekat rumahnya tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Hugo menambahkan, ada juga warga Poumako yang tidak berada di sekitar Kampung Poumako, sehingga tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Sebab saat pemilihan, Rabu (24/2/2024), mereka berada di lokasi atau kampung yang berbeda.
“Ini juga bisa menjadi penyebab kemungkinan yang justru berdampak pada banyaknya surat suara sisa yang ada di TPS 10 Kampung Poumako,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.