PEKANBARU, KOMPAS.com-Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mengikuti pemilihan umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua tempat pengumutan suara (TPS) di Rutan Pekanbaru, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Satu per satu warga binaan duduk mengantre untuk menyalurkan hak suaranya. Pemilihan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: Melihat 65 Tahanan Polres Malang Gunakan Hak Pilihnya
Selama proses pemilihan, dikawal ketat oleh polisi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan Komando Distrik Militer Pekanbaru.
Kepala Rutan Pekanbaru, Erwin Siregar mengatakan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, hanya 150 orang dari 1.913 napi yang bisa mencoblos.
Hal ini disebabkan karena napi tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU, sebanyak 150 orang yang mengikuti pemilihan umum. Banyaknya warga binaan yang tidak bisa ikut pemilu, karena tidak memiliki KTP atau kartu identitas kependudukan, yang berdasarkan aturan KPU harus memiliki KTP digital," kata Erwin saat diwawancarai wartawan di Rutan Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Ratusan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Bakal Salurkan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024
Erwin mengaku, sudah berupaya menghubungi keluarga napi untuk membuatkan KTP. Namun, yang terkumpul hanya 45 KTP.
"Kami sudah berusaha menghubungi keluarga binaan, tapi hanya 45 KTP yang terkumpul. Jadi, total warga binaan yang bisa ikut memilih hanya 150 orang," tambah Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.