MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat, hingga saat ini ada 43 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Sulsel.
43 kasus tersebut sementara ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli ketika dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Titiek Soeharto dalam Acara Kementan, Bawaslu DIY: Masih Proses
"Sejak masa kampanye itu, sebanyak 43 kasus (dugaan pelanggaran pemilu) yang kami tangani. Ada beberapa variabel yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Ada juga 5 di antaranya naik di penyidikan, dua di antaranya di vonis putusan," ungkapnya.
Menurut Mardiana, 43 kasus ini ditangani bersama Sentra Gakkumdu dengan variabel terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa berkampanye yang dilibatkan oleh peserta pemilu.
"Kemudian juga ada tindakan diduga terjadi politik uang. Nah itu kemudian putus di Bulukumba dengan putusan 8 bulan pidana, kemudian di Sinjai itu ada 2 bulan," terangnya.
Mardiana melanjutkan, sekarang ada dua daerah yang tengah dalam proses penyidikan. Yakni dugaan pelibatan kepala desa di Kabupaten Luwu dan terkait dugaan politik uang di Kabupaten Soppeng.
"Jadi kalau di Luwu itu pelibatan kepala desa secar aktif mengkampanyekan calon tertentu. Kalau di Soppeng pembagian bansos Baznas dan ikut membagikan kartu nama caleg. Tapi sebenarnya dia tidak tahu dan tidak memahami. Jadi bantuan baznas dulu dikasi, setelah itu ada kartu nama disitu langsung dikasikan, ketidak tahuannya disitu. Tapi dia bukan orang Baznas," bebernya.
Sementara untuk kasus di Kabupaten Tana Toraja, sambung Mardiana, terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi untuk pencalonan.
Baca juga: Soal Video Sekda Takalar Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
"Jadi ada manipulasi dokument yang dilakukan oleh salah satu calon yang kita temukan di Bawaslu, ternyata itu muaranya pada tindak pidana. Karena dia melakukan tindak manipulasi persyaratan untuk calon legislatif di daerah," jelasnya
Mardiana menuturkan, jika Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena berkaitan syarat administrasi yang tidak terpenuhi.
"Namun problemnya sekarang kan, pencalonan ini sudah diputuskan dan masuk dalam surat suara. Ada beberapa yang sudah kita minta tidak masukkan dengan dasar pesyaratan itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.