LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memberlakukan jam malam untuk pelajar dari usia 18 tahun ke atas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi semakin maraknya aksi begal dan tawuran antargeng remaja di kota itu sepanjang enam bulan terakhir.
Seruan jam malam itu sesuai dengan SE Nomor: 145/86/2024 yang ditandatangani bersama pada Selasa (6/2/2024) dan berlaku sejak ditandatangani.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Dalam seruan itu, pemilik kafe diminta agar tidak mengizinkan anak sekolah atau remaja kuliah duduk di tempat usahanya, orang tua atau wali agar memastikan anak dalam pengawasan, kepala desa untuk membuat satuan khusus untuk mengawasi remaja, dan satuan polisi pamong praja, polisi dan TNI untuk melakukan operasi jam malam agar efektif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Lhokseumawe, Herry Maulana menyebutkan, surat edaran itu sudah disosialisasikan di sejumlah lokasi usaha, sekolah, dan perguruan tinggi.
“Ini masih tahap sosialisasi sepekan. Setelah itu kita gelar operasi bersama, agar begal dan kejahatan, kenakalan remaja ini bisa menjadi tanggungjawab kita bersama mengatasinya,” terang Herry, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Geger Mayat Remaja Berhelm di Magelang, Pelaku Penganiayaan Tenggak Ciu dan Pil Sapi Sebelum Beraksi
Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar
Dia mengimbau pemilik kafe agar tidak memberi ruang kepada remaja terutama berusia sekolah nongkrong di kafe hingga dini hari.
“Mari sama-sama kita amankan Kota Lhokseumawe dari segala jenis bentuk kejahatan remaja. Bagi remaja yang membandel nanti ditangkap dan ditindak sesuai hukum berlaku oleh tim gabungan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, aksi begal dan tawuran antargeng kerap menimbulkan korban jiwa di Lhokseumawe.
Aksi ini sering terjadi di jalan umum, sehingga membahayakan jiwa masyarakat.
Surat edaran jam malam tersebut ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kajari Lhokseumawe Lalu Saifuddin, dan sejumlah pimpinan daerah lainnya.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.