Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Caleg PAN Lakukan Politik Uang hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 19:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi, membagikan uang Rp 50.000 saat pelaksanaan kampanye di Lampung Timur.

Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 daerah pemilihan (dapil) VII itu telah divonis pengadilan selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony, membenarkan terdakwa Sukardi membagikan uang saat kampanye.

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

"Kampanye dilakukan di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu," kata Rony saat dihubungi, Senin (5/2/2024) sore.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Terdakwa Sukardi meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam kampanye tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Pelibatan Anak Saat Kampanye PAN, Bawaslu Makassar Masih Kumpulkan Informasi

"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye," tutur Rony.

Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2).

Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000.

Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda.

"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia.

Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya untuk diberikan kepada peserta kampanye.

"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.

Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com