LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi, membagikan uang Rp 50.000 saat pelaksanaan kampanye di Lampung Timur.
Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 daerah pemilihan (dapil) VII itu telah divonis pengadilan selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony, membenarkan terdakwa Sukardi membagikan uang saat kampanye.
Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara
"Kampanye dilakukan di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu," kata Rony saat dihubungi, Senin (5/2/2024) sore.
Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.
Terdakwa Sukardi meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam kampanye tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Pelibatan Anak Saat Kampanye PAN, Bawaslu Makassar Masih Kumpulkan Informasi
"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye," tutur Rony.
Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2).
Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000.
Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda.
"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia.
Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya untuk diberikan kepada peserta kampanye.
"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.
Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.