Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat, Sopir Pribadi di Semarang Nekat Bawa Kabur Mobil Bosnya

Kompas.com - 05/02/2024, 16:59 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang sopir pribadi, Muhammad Zaenuddin (34) nekat membawa kabur dan menjual mobil milik bosnya lantaran sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya.

Lelaki asal Demak ini dilaporkan polisi usai mencuri mobil Toyota Avanza hitam milik Aditya (33), warga Lempongsari Timur, Gajahmungkur, Semarang pada Minggu (28/1/2024) pekan lalu.

Zaenuddin mengaku telah bekerja dengan Aditnya selama enam bulan. Karena bosnya tidak puas dengan kinerjanya, Aditya lantas memberhentikan Zaenuddin sebagai sopir.

"Sakit hati karena dipecat, kerja enam bulan, dipecat karena adanya aduan soal kerjaan, katanya gak baik kerjanya," ucap Zaenuddin saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Pengusaha di Medan Dibunuh Karyawannya karena Utang Rp 5 Juta, Jasadnya Dibuang ke Aceh

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Mobil Polisi Kejar Minibus di Tegal, Videonya Viral di Medsos

Modus dengan duplikat kunci

Seorang sopir pribadi, Muhammad Zaenuddin (34) ditangkap polisi usai membawa kabur dan menjual mobil milik bosnya di Semarang, Senin (5/2/2024).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Seorang sopir pribadi, Muhammad Zaenuddin (34) ditangkap polisi usai membawa kabur dan menjual mobil milik bosnya di Semarang, Senin (5/2/2024).

Dengan motif tersebut, pelaku merencanakan aksi pencurian dengan menduplitkan kunci mobil.

Lalu pada Minggu (28/1/2024) pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RSUP Kariadi, pelaku nekat beraksi ke rumah mantan bosnya.

Melihat gerbang tak terkunci, pada pukul 02.30 WIB yang bersangkutan mengambil mobil dengan kunci duplikat yang disiapkan, lalu mengganti pelat H dengan huruf D.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Sumedang, Jawa Barat dan mengaku hendak mencari kerja di sana.

"Pelat nomor mobil yang semula pelat H, diganti menjadi pelat D dengan maksud agar tidak terkenali. Cover atau tutup velg mobil tersebut dilepas dengan cara ditarik menggunakan tangan pelaku," ungkap Wakasat Reskri Polrestabes Semarang, AKP Aris Munandar.

Baca juga: Demi Judi Slot, Pelajar di Pulau Sebatik Nekat Bobol Toko Kelontong

Pelaku terancam 7 tahun penjara

 

Berikutnya, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban dan melacak keberadaan Zaenuddin.

"Setelah menerima laporan keberadaannya di sana, anggota Satreskrim melakukan penangkapan di luar wilayah, yaitu di Sumedang," imbuh Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 pasal 3 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Bobol Toko Kelontong, Pelajar di Nunukan Gasak Rp 10 Juta untuk Beli HP dan Main Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com