BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua kalinya kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Pemanggilan dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Jika surat panggilan klarifikasi yang kedua ini tidak ditindaklanjuti, atau Penjabat Wali Kota Bengkulu tetap tak memenuhi panggilan tersebut, maka Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap kajian.
"Kami sudah kirimkan lagi undangan klarifikasi kedua terhadap penjabat Wali Kota Bengkulu terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu."
Demikian penjelasan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri di Bengkulu, Kamis (1/2/2024).
Pada pemanggilan pertama, Penjabat Wali Kota Bengkulu tidak hadir dengan alasan ada agenda kedinasan yang telah terjadwal, dan tidak dapat ditinggalkan.
Ahmad menerangkan, pemanggilan klarifikasi ini dilakukan, setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujuinya.
Sebab, kata dia, semua sikap yang diambil harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Sebelumnya pula, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang merupakan terlapor dan saksi.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, ada yang menyimpan nomor atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan, namun di nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.
Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Arif Gunadi saat masa kampanye, yakni terkait netralitas ASN dan adanya dugaan pidana Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.