SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinsial MA (27) membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.
Padahal, uang tersebut digunakan oleh MA untuk judi online.
Baca juga: Pemuda di Malang Jadi Tersangka Usai Ponselnya Disita Pacar Saat Bertengkar, Ini Ceritanya
Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menelusuri kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Rabu (31/1/2024).
Regi menjelaskan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pembegalan.
MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.
"Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 Wita," jelasnya.
Baca juga: Rekannya Tewas Tertabrak di Bogor, Begal Ini Malah Kabur Bawa Motor Curian
Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, menggunakan sepeda motor.
MA saat itu membawa uang sebesar Rp 36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.
Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh.
Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisi uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, seolah-olah telah menjadi korban begal.
Namun, lanjut Regi, polisi menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA. Sebab, saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit.
Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA.
Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan MA, berhasil disita barang bukti sisa uang lebih dari Rp 18,8 juta. Sementara sisa uang lainnya sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.
Selanjutnya, MA menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.