SERANG, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Banten dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (30/1/2024).
"Kemarin ada laporan masuk dari masyarakat terkait postingan di medsos oleh Diskominfo, pokoknya medsos Pemprov Banten," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/1/2024).
Diungkapkan Badrul, pelapor merupakan salah satu warga Kota Serang. Sedangkan terlapor adalah salah satu pihak di Diskominfo SP Banten.
Baca juga: Pemprov Banten Klaim Tetap Netral meski Akun Resminya Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye
Adapun poin pelaporan, sambung Badrul, terkait ketidaknetralan Pemprov Banten memposting salah satu konten di akun Instagram resminya.
"Terkait dugaan ketidaknetralan, tidak netral poin-poinnya begitu dari pelapor," ungkap dia.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.
Baca juga: Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Disebut Cari Muka
Jika laporan itu dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.
"Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi," ucap dia.
Badrul menambahkan, jika laporan tersebut dinyatakan belum lengkap akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang masih kurang.
"Pelapor bisa melengkapinya 2 hari setelah kami sampaikan (perbaikan)," tutur Badrul.
Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.
"Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses," tandas dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membantah adanya keberpihakan Pemprov Banten kepada salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
Dikatakan Al Muktabar, konten presiden punya hak politik dan kampanye yang diposting akun Instagram @pemprov.banten merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Banten secara luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.