KENDAL, KOMPAS.com - Polres Kendal, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers kasus order fiktif dengan menghadirkan tersangka NM (22), warga Sawah Besar, Semarang, Senin (29/1/2024).
Konferensi pers dilakukan di halamaman Mapolres setempat.
Di depan polisi dan wartawan, NM mengatakan, dirinya terpaksa melakukan order fiktif ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, karena sakit hati.
Baca juga: Ganjar Kunjungi TPI Tawang Gempolsewu Kendal, Nelayan Curhat Ikan Murah
Sebab, S membatalkan pernikahan, padahal sudah bertunangan dengannya. Sesuai rencana, pernikahan dilakukan pada Oktober 2023.
“Saya dendam karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
NM menambahkan, dirinya sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.
Baca juga: Partai Peserta Pemilu di Kendal Sepakat Tak Pakai Knalpot Brong saat Kampanye Rapat Umum
Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Edy menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.