Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertimpa Bendera Partai Demokrat Saat Berkendara, Pemuda Ini Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 26/01/2024, 23:17 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Pengendara sepeda motor yang tertimpa bendera partai politik di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menuntut ganti rugi.

Bayu Sakti Eka Pratama (20), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, hari ini telah melapor ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Magelang.

Dia tertimpa bendera parpol ketika sedang melintas di Jalan Magelang-Yogyakarta di Mertoyudan. Bendera ini dipasang di sepanjang separator jalan.

Baca juga: 3 Orang Kesetrum Saat Ganti Bendera Partai di Karimun, 1 Tewas dan 2 dalam Perawatan

“Saya mau minta ganti rugi dari parpol yang sudah merugikan saya,” ungkapnya, Jumat (26/1/2024).

Kejadian bermula pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Bayu melaju dari arah Kota Magelang hendak memutar balik di depan Polsek Mertoyudan.

“Tepat di depan Polsek Mertoyudan, tiba-tiba satu bendera parpol jatuh mengenai helm saya. Terus, tiang benderanya kena motor. Lalu, tersangkut ke leher saya,” bebernya.

“Bendera parpol Demokrat,” ucapnya.

Akibat kejatuhan tiang bambu tersebut, helm dan motor korban mengalami kerusakan. Tidak ada luka fisik yang diterimanya.

“Harapannya setelah lapor ini agar ditertibkan bendera-bendera parpol yang liar itu,” pungkasnya.

Bayu sendiri pula yang merekam dirinya setelah tertimpa alat peraga kampanye (APK) itu. Videonya lantas viral di media sosial.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, robohnya bendera parpol di Jalan Magelang-Yogyakarta diakibatkan hujan deras dan angin kencang.

“Bawaslu siap membantu memediasi korban dan pimpinan partai tersebut,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah menyatakan, separator jalan di sepanjang Jalan Magelang-Yogyakarta tidak boleh dipasangi APK selama membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, masalah yang masih terjadi yakni tidak ada koordinasi antara pihak parpol dan vendor APK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com