BANJARBARU, KOMPAS.com - Bocah 12 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan oleh 4 pria.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menerangkan kronologi kasus pencabulan yang menimpa korban.
Sebelum dicabuli, korban tanpa sengaja bertemu oleh dua orang pelaku yang baru saja pulang bermain bola sodok.
"Pelaku bertemu dengan korban yang sedang berjalan seorang diri. Kemudian 2 orang pelaku menegur dan mengajak korban makan nasi goreng," ujar Syahruji saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Setelah ditraktir nasi goreng, korban dibujuk dan diajak ke salah satu penginapan. Tak berselang lama, 2 pelaku lainnya datang.
"Kemudian pada saat di penginapan korban disetubuhi dan dicabuli bergantian oleh para pelaku," ungkapnya.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Tak terima anaknya dicabuli oleh pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian.
"Siang harinya korban bercerita dengan orangtuanya, sampai kemudian melapor ke Polres Banjarbaru," jelasnya.
Baca juga: Pelajar SMP di Semarang Tewas Gantung Diri di Teras Belakang Rumah, Gunakan Tali Pramuka
Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia di Magelang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Menerima laporan dari orang tua korban, petugas Polres Banjarbaru kemudian memburu para pelaku.
Setelah beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap satu per satu pelaku pencabulan.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing F (24), MEM (20), M (23), sementara satu pelaku lainnya masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
"Saat ini terhadap ketiga orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru sedangkan terhadap 1 orang pelaku anak di tahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara," katanya lagi.
Karena perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dinas Pendidikan Jateng Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong, Ini Perinciannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.