Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Izin, 28 Ton Batu Bara Ilegal Asal Sumsel Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 18/01/2024, 14:45 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 28 ton batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, gagal diselundupkan ke Jakarta, setelah polisi melakukan penangkapan terhadap sopir berinisial AR (51).

AR ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Sabtu (13/1/2024), ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keluhan banyaknya truk batu bara yang melintas tanpa izin di sekitar Jalinsum.

Baca juga: Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU Aniaya Sopir Truk Batu Bara

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

“Saat kami periksa, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara ini, sehingga sopir dan mobilnya langsung kami tangkap,” kata Sunarto saat gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (18/1/2024).

Sunarto menjelaskan, 28 ton batu bara ilegal itu dibawa dari tambang rakyat yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Setelah keluar dari tambang rakyat, pelaku langsung menuju ke Jakarta melewati Jalinsum secara sembunyi-sembunyi.

“Hasil pemeriksaan, sopir ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti batu bara ini akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO)."

"Dua orang ini sekarang masih kami kejar untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas.

Tersangka AR diupah Rp 1,2 juta untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal tersebut. Namun, AR mengaku baru kali pertama membawa batu bara itu ke keluar Sumsel.

Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Demo di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minta Jalan Nasional Bisa Dilalui Lagi

“Tersangka juga dapat uang jalan Rp 9 juta untuk satu kali membawa batu bara ilegal ini."

"Sekarang kami akan terus melakukan pengembanagan mengungkap jaringan ini,” ungkap Sunarto.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com