BANYUMAS, KOMPAS.com - Mantan pengawai PT KAI asal Banyumas, Jawa Tengah, Rikam (40), melaporkan seorang pengacara ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hampir Rp 1 miliar.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banyumas pada November 2023 lalu dengan nomor STTLP/134/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Rikam menjelaskan, kasus itu bermula saat dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi aset milik PT KAI di Cilacap pada 2019 lalu. Oknum pengacara itu menjanjikan korban akan bebas dari perkara itu.
Baca juga: Terima Suap dari Bupati Meranti, Auditor BPK Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
"Saya mau mengeluarkan (uang) kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," kata Rikam kepada wartawan usai dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024).
Rikam mengaku, telah menyerahkan uang kepada oknum pengacara itu sekitar Rp 923 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dari Mei 2019 sampai Oktober 2020.
Namun kenyataannya, Rikam divonis penjara selama 2 tahun2 bulan.
"Total sekitar Rp 923.500.000 yang sudah diminta pengacara tersebut sama istrinya. Katanya sudah SP3, tapi saya tetap mendekam di penjara," ujar
Penasihat hukum Rikam, Agus Triatmoko mengatakan, kliennya sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut sejak April 2021.
"Kemudian kami mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respons. Kami sampai tiga kali berkirim dan akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan lagi," kata Agus.
Kemudian pada November 2023 penyidik mengarahkan korban untuk membuat laporan kembali.
"Sekarang sudah muncul LP (Laporan Polisi) dan sudah ada tindaklanjut. Kami ingin kasus ini diproses sampai selesai," ujar Agus.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Akan kami cek dulu," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.