Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Dilaporkan soal Voucer, Puan: Bawaslu Punya Mekanisme

Kompas.com - 13/01/2024, 16:53 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga membagikan voucer internet gratis saat car free day (CFD) Slamet Riyadi, Solo, Minggu (24/12/2023). 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengatakan, akan melihat proses pelaporan terkait voucer yang diduga dibagikan oleh Ganjar Pranowo itu. 

"Oh nanti kita lihat aja kan pasti Bawaslu mempunyai mekanisme," jelasnya saat dikonfirmasi di Kecamatan Mijen Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (13/1/2024). 

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dengan Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

Menurut dia, Bawaslu dapat memberikan masukan apa yang harus dilakukan saat melakukan kampanye. 

"Bawaslu mempunyai mekanisme untuk bisa memberikan masukan atau apa yang harus dilakukan," ucap Puan. 

Untuk itu, dia akan menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu soal kasus yang menyeret nama Ganjar Pranowo tersebut.

"Kita tunggu apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu capres Ganjar.

"Iya betul. Kemarin sore kami terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

Baca juga: Ganjar Minta Relawannya Tak Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka

Berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran itu kalau ada laporan kami berikan dia tanda terima laporan." 

"Karena dia sudah mengisi form laporan kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," ungkap Poppy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com