SOLO, KOMPAS.com - Pelapor dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait bagi-bagi voucer internet di CFD Jalan Slamet Riyadi diminta memperbaiki laporannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan, hasil kajian awal yang dilakukan, syarat materiil pelapor belum terpenuhi.
Bawaslu merekomendasikan kepada pelapor segera memperbaiki syarat materiil tersebut.
Baca juga: Didampingi Yenny Wahid, Ganjar Ziarahi Makam Gus Dur dan Pendiri NU
"Kajian awal kita merekomendasikan untuk syarat formil terpenuhi. Tetapi (pelapor) memperbaiki syarat materiilnya," kata Poppy dihubungi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024) malam.
Poppy menjelaskan, syarat materiil yang harus diperbaiki pelapor terkait bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye.
"(Yang harus diperbaiki) bukti. Point buktinya ya. Itu memang tidak sinkron ya antara yang terlapor dengan bukti yang diberikan," ungkap dia.
Baca juga: Ricuh Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Purwokerto, Tim Pemenangan: Jangan Terprovokasi
Bawaslu sebenarnya bisa memberikan waktu sehari kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya. Tetapi karena pelapor bukan warga Solo melainkan dari Klaten, Bawaslu memberikan dua hari untuk melengkapi syarat materiil.
"Sebenarnya kita masih bisa memberikan waktu besok (memperbaiki). Tadi sudah selesai saya kirim by soft file ke yang pelapor. Terus kemudian karena dia bukan Solo maka hard copy-nya kita kirim by pos besok pagi (hari ini). Dua hari kerja. Jadi Senin-Selasa," beber dia.
"Kalau sudah diperbaiki kita cek lagi. Kalau sudah memenuhi materiilnya baru kita register. Tapi kalau tidak, tidak kita register," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Bawaslu Solo, Jawa Tengah.
Ganjar diduga membagikan voucer internet kepada pengunjung pada gelaran hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Ganjar ke Bawaslu pada Rabu (10/1/2024). Laporannya diterima Bawaslu sekitar pukul 15.25 WIB.
"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD. Ada pembagian voucer internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucer internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.
Menurut Indra, dalam pelaporannya itu dirinya menyertakan bukti dugaan pelanggaran berupa rekaman video karena viral di media sosial dan print out pemberitaan media.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kegiatan kampanye di CFD itu melanggar aturan sehingga masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.