Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

Kompas.com - 12/01/2024, 19:44 WIB
Jaka Hendra Baittri,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Polisi menangkap MA (27), sipir Lapas kelas II A Jambi, karena menyimpan 32 kg sabu di rumahnya.

Adapun MA terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu total seberat 52 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi sabu di Kecamatan Telanaipura, Jambi, dekat SMP 7.

Baca juga: Polres Bireuen Bekuk 2 Orang dengan 28,5 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Sabu ini akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personel Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu. Posisinya berada di dalam satu tas hitam," kata Eko di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Jaksa Tuntut Kurir 9 Kg Sabu di Medan dengan Hukuman Mati

Dari barang bukti 20 paket sabu dengan berat 20 kilogram itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti, pada 7 Januari 2024, petugas melakukan pengembangan ke Jakarta.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan sebuah SPBU di jalan raya Serang-Jakarta, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana menjemput R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan itu, petugas menangkap MA, sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang," ujarnya.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 52 kg.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com