SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi baru saja mengungkap pencurian motor (curanmor) dengan modus baru berpura-pura membeli motor dan mencari mangsa lewat penjualan di media sosial.
Seorang pria bernama Temmy Lexiary (47) ditangkap polisi usai berpura-pura melakukan test drive, tetapi ternyata langsung membawanya kabur motor tersebut.
"Modusnya cukup unik, dengan berpura-pura membeli sepeda motor yang diiklankan di medsos. Harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak sembarangan melepas kendaraannya kepada orang yang baru dikenal," tutur Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ary Wibowo, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Makassar Didor Polisi
Kejadian berawal pada Sabtu (6/1/2024), saat tersangka Temmy mendatangi rumah korban di Jalan Tampomas Dalam Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, untuk mengecek motor Kawasaki EX6500F atau Ninja 650 ABS yang dijual di medsos.
Lantaran pemilik sedang bepergian, adiknya Aljawahir Agus (24) yang menunjukkan motor kepada calon pembeli yang ternyata pelaku curanmor itu.
Mobil yang menunggu Temmy pun bukan rekannya, melainkan driver ojek online yang dipesan sebelumnya.
Driver diminta menunggu sebentar. Korban panik lantaran Temmy tak kunjung kembali dari test drive atau mencoba kendaraan di sekitar rumahnya.
Setelah gagal mengejar pelaku, korban melapor polisi melalui aplikasi Libas.
Melalui pelacakan CCTV, polisi melakukan pengejaran pada pelaku curanmor itu. Lalu pada (9/1/2024), polisi menangkap dua pelaku yang bekomplot melakukan pencurian tersebut.
Keduanya yakni Temmy Lexiary dan Feri Pristiwa (38) ternyata masih berhubungan keluarga. Sementara penadah bernama Yoyok dan pembeli barang curian bernama Gagas Ali ikut terseret dalam kasus itu.
Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Api Penambak Warga Banten Ditangkap
"Saya cari sasaran di medsos, terus dihubungi, pas test drive saya bawa kabur, ini sudah dua kali, sebelumnya KLX laku Rp 6 juta," aku Temmy.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.