Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Curanmor di Semarang, Pura-pura "Test Drive" dan Bawa Kabur Motor

Kompas.com - 11/01/2024, 10:53 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi baru saja mengungkap pencurian motor (curanmor) dengan modus baru berpura-pura membeli motor dan mencari mangsa lewat penjualan di media sosial.

Seorang pria bernama Temmy Lexiary (47) ditangkap polisi usai berpura-pura melakukan test drive, tetapi ternyata langsung membawanya kabur motor tersebut.

"Modusnya cukup unik, dengan berpura-pura membeli sepeda motor yang diiklankan di medsos. Harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak sembarangan melepas kendaraannya kepada orang yang baru dikenal," tutur Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ary Wibowo, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Makassar Didor Polisi

 

Kejadian berawal pada Sabtu (6/1/2024), saat tersangka Temmy mendatangi rumah korban di Jalan Tampomas Dalam Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, untuk mengecek motor Kawasaki EX6500F atau Ninja 650 ABS yang dijual di medsos.

Lantaran pemilik sedang bepergian, adiknya Aljawahir Agus (24) yang menunjukkan motor kepada calon pembeli yang ternyata pelaku curanmor itu.

Mobil yang menunggu Temmy pun bukan rekannya, melainkan driver ojek online yang dipesan sebelumnya.

Driver diminta menunggu sebentar. Korban panik lantaran Temmy tak kunjung kembali dari test drive atau mencoba kendaraan di sekitar rumahnya.

Setelah gagal mengejar pelaku, korban melapor polisi melalui aplikasi Libas.

Melalui pelacakan CCTV, polisi melakukan pengejaran pada pelaku curanmor itu. Lalu pada (9/1/2024), polisi menangkap dua pelaku yang bekomplot melakukan pencurian tersebut.

Keduanya yakni Temmy Lexiary dan Feri Pristiwa (38) ternyata masih berhubungan keluarga. Sementara penadah bernama Yoyok dan pembeli barang curian bernama Gagas Ali ikut terseret dalam kasus itu.

Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Api Penambak Warga Banten Ditangkap

 

"Saya cari sasaran di medsos, terus dihubungi, pas test drive saya bawa kabur, ini sudah dua kali, sebelumnya KLX laku Rp 6 juta," aku Temmy.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com