Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Temuan Ratusan Anjing di Semarang, 5 Orang Jadi Tersangka, Diperdagangkan untuk Dikonsumsi

Kompas.com - 08/01/2024, 18:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ratusan anjing yang dibawa masuk secara ilegal ke Semarang untuk diperdagangkan sebagai pangan.

Pelaku diduga telah memalsukan surat izin masuk.

"Jadi kasus penyiksaan anjing dan seterusnya ini sudah ditetapkan penyidik, ada lima tersangka. Tersangka utama DH, untuk lainnya driver dan seterusnya ikut membantu," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di markasnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Irwan mengatakan, tersangka DH ialah warga Gemolong, Kabupaten Sragen. DH diketahui membeli ratusan anjing dari Subang.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kuat adanya pemalsuan surat izin masuk.

"Mungkin nanti penyidik harus ke sana, karena misalnya ada surat jalan dari polsek, dari UPTD, Dinas Peternakan Subang, walaupun konfirmasi sementara itu tidak ter-history semua, kemungkinan surat ini palsu," beber Irwan.

Baca juga: Efek Samping Makan Daging Anjing, Apa Saja?


Baca juga: Mengapa Kucing Menyukai Ikan dan Anjing Menyukai Tulang?

Sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi

Untuk memastikan hal tersebut, nantinya para penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang ada di Subang. Tak terkecuali, cara DH memperoleh anjing-anjing tersebut.

Menurut keterangan dari tersangka, anjing itu sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi.

Transaksi ini juga bukan aksi pertama yang dilakukan DH dalam jumlah yang lebih besar.

"(Sengaja dipesan untuk dikonsumsi) keterangan sementaranya seperti itu. Sudah beberapa kali (transaksi) dengan jumlah yang ratusan. Bulan Desember 2 kali. Kemarin dari 226 ada 12 yang mati, itu sudah diotopsi. Bagian dari sempel tubuh yang mati akan dikirim ke Unair untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini 226 Anjing Terikat yang Diamankan di Tol Semarang, 11 Ekor Mati

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Yakni dengan hukuman maksimal paling lama 5 tahun," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya menitipkan ratusan anjing tersebut ke dog center untuk sementara waktu.

"Kita titipkan di dog center yang ada di Kota Semarang, kita sudah komunikasi dengan mereka untuk dibantu tempat menampung sementaranya," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan adanya temuan ratusan anjing yang diangkut dengan truk besar melintas keluar gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024).

Sebanyak 11 ekor mati karena dugaan kekurangan oksigen.

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com