MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pemuda asal Magelang, AGV (21) menjadi korban pembunuhan dan perampokan saat di perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah. Korban mendapat luka tusukan di tubuhnya dengan kedalaman mencapai 7 cm.
Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara. Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18).
IYI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Baca juga: Hendak Melamar Kekasih di Akhir Tahun 2023, Pemuda Ini Malah Dibunuh Perampok
Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan. Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang dan membiayai keluarganya.
Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.
“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random. Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi, yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro,” jelasnya dalam konferensi
pers, Selasa (2/1/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.
Saat dirampok, Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.
“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan). Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya.
Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor. Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.
IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II. Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.