Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara

Kompas.com - 02/01/2024, 23:54 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pemuda asal Magelang, AGV (21) menjadi korban pembunuhan dan perampokan saat di perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah. Korban mendapat luka tusukan di tubuhnya dengan kedalaman mencapai 7 cm.

Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara. Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18).

IYI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Baca juga: Hendak Melamar Kekasih di Akhir Tahun 2023, Pemuda Ini Malah Dibunuh Perampok

Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan. Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang dan membiayai keluarganya.

Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.

“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random. Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi, yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro,” jelasnya dalam konferensi
pers, Selasa (2/1/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.

Saat dirampok, Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.

“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan). Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya.

Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor. Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.

IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II. Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com