Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Polisi di Bangka Belitung Dipecat Selama 2023, Kebanyakan karena Narkoba

Kompas.com - 30/12/2023, 13:16 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 62 anggota kepolisian di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2021-2023.

Sementara untuk 2023, tercatat sebanyak 31 personel yang dipecat. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 16 personel.

Baca juga: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Selama 2023, Kebanyakan karena Narkoba

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, pelanggaran dilakukan personel terbagi dalam dua bentuk yakni Pelanggaran Disiplin Personil Polri Polda Babel dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

"Jenis pelanggaran KEPP di Bangka Belitung pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba yakni 22 kasus," kata Tornagogo saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).

Selain penyalahgunaan narkoba sejumlah pelanggaran lainnya yakni asusila 10 pelanggaran, pungutan liar (pungli) 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran.

Kepolisian kata Tornagogo, juga melakukan analisa dan evaluasi (anev) yang menemukan sebanyak 85 pelanggaran disiplin selama 2023.

"Jenis pelanggaran disiplin paling banyak oleh anggota yakni permainan judi online ada 25 pelanggaran. Ini terjadi juga di anggota polisi, kami tidak pandang bulu. Gaji habis bahkan hutang sana sini akhirnya disersi. Maka kami ambil tindakan tegas," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: 3 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi

Kepala Bidang Humas Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu anggota yang terkena PTDH tahun ini dari golongan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, tidak memasuki dinas dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba," ungkap Jojo.

"Telah dilakukan sidang disiplin kemudian melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH," tambah Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com