Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanal Nunukan Tangkap Speedboat Bermuatan 143 Miras Ilegal

Kompas.com - 25/12/2023, 09:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 Pk, setelah terjadi pengejaran di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Sabtu (23/12/2023) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, aksi pengejaran speedboat bermuatan 143 miras ilegal terjadi pukul 19.50 Wita sampai pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp 240.000 Per Kg, Penjual Kuliner Mengeluh

"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia dan mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya, Senin (25/12/2023).

Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir dan prajurit LANAL Nunukan kemudian membawa speedboat dan barang bukti miras ke Mako LANAL Nunukan.

Hasil interogasi, kedua WNI mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan.

Baca juga: Lolos di Nunukan, 15 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pinrang Diamankan di Bulungan

Mereka menyewa speedboat milik warga yang biasanya digunakan memuat sembako dan kebutuhan lain.

"Miras ini tujuannya Tarakan. Kita masih melakukan pengembangan untuk tersangka utama. speedboat, dua kurir, dan miras kita amankan," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya speedboat dengan mesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, hendak masuk perairan Indonesia memuat miras ilegal dengan kandungan alkohol 40 persen.

Tim melakukan sharing informasi untuk disposisi kekuatan dan pendalaman.

Sekitar pukul 19.50 Wita, terlihat pergerakan speedboat yang menjadi target, memasuki perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik.

Speedboat bergerak senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang mudah dihidupkan dan dimatikan manual, untuk menyamarkan aksi penyelundupan.

"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola. Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya.

Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com