NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 Pk, setelah terjadi pengejaran di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Sabtu (23/12/2023) malam.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, aksi pengejaran speedboat bermuatan 143 miras ilegal terjadi pukul 19.50 Wita sampai pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp 240.000 Per Kg, Penjual Kuliner Mengeluh
"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia dan mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya, Senin (25/12/2023).
Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir dan prajurit LANAL Nunukan kemudian membawa speedboat dan barang bukti miras ke Mako LANAL Nunukan.
Hasil interogasi, kedua WNI mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan.
Mereka menyewa speedboat milik warga yang biasanya digunakan memuat sembako dan kebutuhan lain.
"Miras ini tujuannya Tarakan. Kita masih melakukan pengembangan untuk tersangka utama. speedboat, dua kurir, dan miras kita amankan," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya speedboat dengan mesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, hendak masuk perairan Indonesia memuat miras ilegal dengan kandungan alkohol 40 persen.
Tim melakukan sharing informasi untuk disposisi kekuatan dan pendalaman.
Sekitar pukul 19.50 Wita, terlihat pergerakan speedboat yang menjadi target, memasuki perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik.
Speedboat bergerak senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang mudah dihidupkan dan dimatikan manual, untuk menyamarkan aksi penyelundupan.
"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola. Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya.
Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.
Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.