PONTIANAK, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan Ani Sofian sebagai Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ani Sofian sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, penunjukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak, tertanggal Selasa (19/12/2023).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Harisson kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Ngopi di Pontianak, Gibran Bernostalgia Lihat Foto Jokowi
Ani Sofian akan menggantikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang masa jabatannya berakhir 23 Desember 2023.
Menurut Harisson, penjabat wali kota berkewajiban memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum 2024 dan pemilihan kepala daerah Kota Pontianak.
“Penjabat juga berkewajiban menjaga netralitas aparatur sipil negara,” ujar Harisson.
Sebelumnya, DPRD Kota Pontianak resmi mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Namun tidak ada nama Ani Sofian.
Ketiga nama penjabat yang diusulkan DPRD Pontianak adalah Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Rita Hastarita, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalbar Mahmudah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Linda Purnama.
Baca juga: Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap
Ketua DPRD Pontianak Satarudin mengatakan, ketiga nama yang pihaknya usulkan secara kapasitas sudah memahami tugas dan fungsi, khususnya birokrasi pemerintahan.
Satar meyakini, ketiga nama yang diusulkan tersebut telah memiliki jam terbang tinggi, sehingga siapa saja yang terpilih nantinya, yang penting dapat bekerja sama dengan seluruh komponen di Kota Pontianak.
“Semua calon dari provinsi, itu aturannya, di Kota belum ada yang memenuhi persyaratan, hanya sekda, sekda kan mau pensiun,” jelas Satar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.