KOMPAS.com - Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau para petani agar segera melapor jika ada oknum yang menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Imbauan ini diberikan menjelang musim tanam. Andai ada yang melakukan itu akan diproses.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Sikka, Fransiskus Muga menjelaskan, penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Baca juga: Jokowi: Beli Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP, asal...
Untuk jenis pupuk urea dipatok harga Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram.
"Kalau petani yang menemukan ada jual pupuk subsidi di atas HET dilaporkan ke penyuluh di tingkat kecamatan," ujar Fransiskus di Maumere, Kamis (14/12/2023).
Fransiskus melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan setelah dilaporkan.
Jika ditemukan adanya penjualan pupuk melebihi HET, maka oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sudah melangkahi aturan, kita proses," katanya.
Selama ini, ungkap Fransiskus, kendala yang dihadapi beberapa petani adalah kesulitan mendapat akses pupuk subsidi.
Baca juga: Komplotan Pengedar Pupuk Subsidi Palsu di Ngawi Diringkus
Penyebabnya karena mereka kurang proaktif saat petugas meminta mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu ditemukan adanya perbedaan nomor induk penduduk (NIK) pada KTP dan kartu keluarga (KK).
"Sekarang itu kan untuk urusan pupuk subsidi dilakukan secara online, mulai dari proses input sampai pada pembelian. Kalau tidak diindahkan, konsekuensinya mereka tidak bisa beli pupuk subsidi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.