KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial Aipda JN mengaku telah mencuri uang tunai Rp 200 juta dan 300 gram emas dari sebuah rumah toko (ruko) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (2/12/2023).
Setelah mencuri oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat itu kabur dan jadi buronan selama 7 hari.
JN akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2023).
Baca juga: Kejati Papua Barat Bakal Punya Kantor Baru, Pembangunan Rampung Akhir 2024
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kota Sorong dengan kerugian emas 300 gram dan uang kurang lebih Rp 200 juta," ucap Kepala Sub Unit (Kasubnit) II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, JN mengaku uang hasil curiannya itu untuk foya-foya.
Sementara Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, JN akan diproses secara hukum. Menurutnya, tindakan JN telah membuat institusi Polri tercoreng.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
"Kalau kasus ini memenuhi unsur, maka proses pidana dan internal pun jalan," katanya dikutip dari Tribunnews. (Reza Kurnia Darmawan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.