KOMPAS.com - Polisi berinisial Aipda JN (44) ditangkap karena mencuri uang tunai kurang lebih Rp 200 juta dan emas seberat 300 gram.
Pencurian dilakukan di sebuah rumah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023).
Pria yang berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat itu dibekuk di sebuah kafe di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Ia diringkus oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terkait perbuatan kriminal yang dilakukan anggotanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, uang pencurian tersebut dipakai JN untuk foya-foya.
Dia berpesan kepada seluruh anggota kepolisian di Papua Barat dan Papua Barat Daya supaya menjaga nama baik institusi, bukan malah berbuat pelanggaran hukum.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," ujarnya, Selasa (12/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Kalau kasus ini memenuhi unsur, maka proses pidana dan internal pun jalan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram, Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe Makassar
Saat diinterogasi, Aipda JN mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kota Sorong dengan kerugian emas 300 gram dan uang kurang lebih Rp 200 juta," ucap Kepala Sub Unit (Kasubnit) II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
Ia menuturkan, pencurian yang dilakukan JN terekam kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara. Berdasarkan petunjuk itu, polisi menangkap pelaku.
"Setelah kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Sorong, terduga pelaku berada di Kota Makassar, maka kami melakukan penangkapan di salah satu kafe itu," ungkapnya.
Usai mencuri, JN kabur ke Makassar. Ia bersembunyi selama kurang lebih tujuh hari.
Baca juga: Kesal Tak Dinikahi, Wanita Ini Curi Uang Pacarnya Saat Korban Tidur