Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Kompas.com - 11/12/2023, 13:56 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku perusakan 11 mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Senin (11/12/2023).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap, pelaku merupakan seorang perempuan.

Aksi itu dilakukan di parkiran Gedung Pandanaran pada Sabtu (9/12/2023) pagi.

Baca juga: Perusak 6 Mobil KPU Kota Semarang Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

"Pelakunya sudah tertangkap, sekarang di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku perempuan," tutur Irwan melalui pesan singkat.

Keluarga pelaku telah menyerahkan KTP dan KK kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Irwan mengatakan, pelaku membaret sejumlah mobil itu saat ditinggal para pimpian KPU melakukan dinas ke Jakarta. Sejumlah mobil dinas lainnya yang terparkir di sana juga ikut dibaret.

"Di gedung itu ada beberapa dinas yang berkantor ada Dinas Koperasi, Pariwisata, Kesbangpol. Lalu ada KPU. Sebagian mobil dinas yang diparkir di situ," katanya.

Namun untuk motif pelaku melakukan perusakan hingga saat ini masih didalami polisi lewat pemeriksaan.

Baca juga: 11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

 

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat mengenakan jilbab besar dan gamis berwarna merah.

Dia berkeliling di tempat parkir dan menghampiri sederet mobil di parkiran itu. Kemudian sembari menutupi mobil dengan jilbabnya dia terlihat melakukan sesuatu yang mencurigakan, yakni melakukan pembaretan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com