Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yedi Rahmat Resmi Jabat Pj Wali Kota Serang

Kompas.com - 05/12/2023, 16:08 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesehahtraan Rakyat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Yedi Rahmat, resmi menjabat Penjabat Wali Kota Serang, Banten.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Hadir pula Wali Kota Serang periode 2017-2023 Syafrudin.

Baca juga: Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Subadri telah resmi mengundurkan diri pada 1 November 2023 karena maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Yedi Rahmat sendiri dilantik menjadi Wali Kota Serang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru. Sebab, masa jabatan Syafrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Yedi Rahmat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6240 tertanggal 30 November 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.

"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi Rahmat.

Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Yedi Rahmat dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.

Membatalkan perizinan yang dikeluarkan  pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Serang.

Yedi Rahmat diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan.

Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam prosesi pelantikan, turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang dan Pemprov Banten.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tandas Al Muktabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com