SERANG, KOMPAS.com - Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesehahtraan Rakyat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Yedi Rahmat, resmi menjabat Penjabat Wali Kota Serang, Banten.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (5/12/2023).
Hadir pula Wali Kota Serang periode 2017-2023 Syafrudin.
Baca juga: Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Subadri telah resmi mengundurkan diri pada 1 November 2023 karena maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Yedi Rahmat sendiri dilantik menjadi Wali Kota Serang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru. Sebab, masa jabatan Syafrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara
Yedi Rahmat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6240 tertanggal 30 November 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.
"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi Rahmat.
Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Yedi Rahmat dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.
Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Serang.
Yedi Rahmat diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN.
Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan.
Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam prosesi pelantikan, turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang dan Pemprov Banten.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tandas Al Muktabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.