Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Sebut Gaji Hidup Layak di Kota Solo Rp 2,6 Juta per Bulan

Kompas.com - 21/11/2023, 20:00 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), meminta kenaikan upah minimum kota (UMK), menjadi Rp 2.600.000.

Hal ini diungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi sesuai perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia menjabarkan tuntutan upah itu, perhitungan dari KHL di Kota Solo 2022 mencapai Rp 2.400.000, dari UMK saat ini Rp 2.174.000.

Baca juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ketua KSPI: Tidak Adil bagi Buruh

"Kemudian, kita menghitung kenaikan sesuai kondisi lapangan bagaimana pangan naik 15 persen, sandang naik luar biasa. Jadi kami ingin (kenaikan) Rp 2.600.000, yang diinginkan kaum buruh sesuai keadaan real dan hidup layak di Kota Solo," jelasnya saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).

Dia menambah jumlah kenaikan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 51/2023 tentang pengupahan. Karena menurutnya, sesuai rumus yang ditetapkan hanya menaikan tidak lebih dari 5 persen.

"Jadi kemungkinan, kenaikan sekitar Rp 90.000 hingga Rp 97.000. Jika diputuskan pemerintah kota naik 0,2 jadi Rp 92.000 dan pakai 0,3 diputuskan maka jadi Rp 95.000, kenaikannya," paparnya.

Ia juga menilai PP 51 mengatur organisasi buruh tidak ikut adil dalam aturan upah minimum provinsi (UMP) untuk UMK.

"Kami menyatakan tidak ikut dan keluar dalam Pembahasan UMK 2024 Kota Solo, karena peraturan sudah salah, mengunci peran serta organisasi dalam meperjuagkan hak dasar anggota untuk upah yang layak kaum buruh di Solo," ujarnya.

Lanjutnya, Langkah ketidaksertaan dalam pembahasan UMK 2024 bentuk menolak secara real dari penetapan yang tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Disnakertrans Jateng Umumkan Kenaikan UMP 4 Persen Jadi Rp 2.036.947

"Jadi begini PP 51 problemnya dipusatkan. Pemerintah Kota tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan gerakan tidak masuk dalam pembahasan, tidak ikut bertandatangan dan tidak terlibat dari penentuan upah murah di Kota Solo," ungkapnya.

"Saat ini kami sedang mengkaji. Apa perlu melakukan aksi agar menjadi perhatian. Karena Gubernur dilarang untuk menetapkan upah diluar dari rumus, sedangkan kami menolak rumus itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com